Saturday, February 4, 2017

Tafsif

A.    Q. S. Al-Isra : 78
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَ قُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).
1.             Tafsir Mufradat
دُلُوْكُ الشَّمْس                    Tergelincirnya matahari
غَسَقُ الَّيْلِ:                          Kegelapan malam yang pekat
قُرْاٰنُ الْفَجْر:                        Shalat shubuh
2.             Penafsiran Ayat
Ayat ini menjelaskan tentang waktu-waktu shalat wajib. Tegasnya dirikanlah sembahyang lima waktu sejak tergelincir matahari yaitu permulaan waktu zuhur dan matahari itu sesudah tergelincir di tengah hari dari pertengahan siang akan condong terus ke barat sampai dia terbenam. Oleh sebab itu dalam kata “tergelincir matahari” termasuklah Zuhur dan Ashar, sampai ke gelap gulita malam. Artinya apabila matahari telah terbenam ke ufuk barat, datanglah waktu Maghrib. Bertambah matahari terbenam ke balik bumi hilanglah syafaq yang merah, maka seketika itu masuklah waktu Isya.[1]
Kemudian disebutkanlah Quranul Fajri yang secara harfiah berarti bacaan di waktu fajar, tetapi karena ayat ini berbicara dalam konteks kewajiban shalat, maka semua penafsir Sunnah/Syi’ah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Shubuh. Penggunaan istilah khusus ini untuk shalat fajar karena ia mempunyai keistimewaan tersendiri, yaitu disaksikan malaikat.[2] Sebagaimana sabda Rasul SAW : “Shalat shubuh itu disaksikan oleh para malaikat malam dan para malaikat siang” (H.R.Tirmidzi).[3]
Shalat Shubuh disebut dengan Quranul Fajri karena, di waktu Shubuh hening pagi itu dianjurkan membaca ayat-ayat al-Quran  agak panjang dari waktu lain.[4]
3.       Pokok Kandungan Ayat :
-               Perintah untuk mendirikan shalat lima waktu.
-               Petunjuk waktu-waktu shalat wajib.
-               Informasi bahwa keutamaan shalat shubuh itu disaksikan malaikat siang dan malaikat malam.
B.      Q. S. Al-Baqarah : 238
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَ الصَّلٰوةِ الْوُصْطٰى وَ قُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya : Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.
1.             Tafsir Mufradat :
حَافِظُوْا :    melaksanakan shalat dari waktu ke waktu dengan memenuhi segala
syarat dan rukunnya.
2.             Asbabun Nuzul :
Zaid Ibnu Arqam menceritakan : Kami (para sahabat) sering berkata-kata dalam shalat, dimana seorang dari kami berbicara kepada kawannya yang berada di sampingnya dalam keadaan melaksanakan shalat sehingga turunlah ayat ini. Kemudian Nabi SAW memerintahkan kami agar berlaku tenang dan melarang kami berbicara. (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim).[5]
Pokok Kandungan dan Hukum dalam Ayat :
-        Perintah memelihara shalat wajib secara teratur.
-        Perintah melakukan shalat dengan khusyu’,
Sebagaimana disabdakan Rasul SAW : “Sembahlah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihatmu”.
-        Mengindikasikan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun meskipun dalam keadaan berperang dan dihukumkan boleh shalat dengan cara berjalan atau berkendara jika dalam keadaan bahaya, namun keringanan itu hilang seiring dengan hilangnya sebab.
Ayat ini diapit oleh ayat-ayat yang membicarakan tetang pernikahan, talak, cerai, iddah, ruju’ serta nafkah sehingga menimbulkan kebingungan karena munculnya ayat tentang shalat secara tiba-tiba. Tentang ini Sayyid Quthub berkomentar : “Ketentuan-ketentuan yang diceritakan Allah sebelum ayat ini, semuanya disatukan oleh ibadah kepada Allah. Ibadah kepada-Nya dalam perkawinan, ibadah kepadanya dalam hubungan seks dan meneruskan keturunan, ibadah kepada-Nya dalam merujuk isteri atau menceraikan dengan baik sehingga dapat dipahami bahwa ketentuan-ketentuan itu serupa dengan shalat dari segi ketaatan kepada Allah SWT”.[6]
3.             Q. S. An-Nisa : 103
فَإِذَا اَلصَّلو ةَ فَاَذْكُرُ واْاللهَ قِيَمًا وَقُعُوْدًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اَظْمَمأنَنْتُمْ فَأَقِيمُواْاَاصَّلَوَةَ إِنَّ أاصَّلَوَةَ كَنَتْ عَلَى االْمُؤْمِنِيْنَ كِتَبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya : Maka apabila kamu telah meyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

1.             Penafsiran Ayat :
Ayat ini mewajibkan untuk selalu mengingat Allah SWT setiap saat dalam segala keadaan, bahkan saat duduk, berdiri ataupun berbaring. Kata مَّوْقُوْتًا ditafsirkan bahwa setiap shalat mempunyai waktu dalam arti ada masa ketika orang harus menyelesaikannya. Ada juga memahami kata ini dalam arti kewajiban yang bersinambung dan tidak berubah sehingga firman-Nya melukiskan shalat sebagai كِتَبًا مَّوْقُوْتًا berarti shalat adalah kewajiban yang tidak berubah, selalu harus dilaksanakan, dan tidak pernah gugur apapun sebabnya


[1].    Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Singapura : Kejaya Pnont Pte Ltd, 2007). Halaman 4100.
[2].    M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2001). Halaman 165.
[3].    Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, (Mesir : Mustafa Al-Babi Al-Halabi, 1974). Halaman 161.
[4].    Hamka, Tafsir Al-Azhar,...Halaman 4100.
[5] .   Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,...Halaman 145.
[6].    M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah,...Halaman 625.

No comments:

Post a Comment