A. Q. S. Al-Isra : 78
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ
الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَ قُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ
كَانَ مَشْهُوْدًا
Artinya :
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).
1.
Tafsir Mufradat
دُلُوْكُ الشَّمْس:
Tergelincirnya matahari
غَسَقُ
الَّيْلِ: Kegelapan
malam yang pekat
قُرْاٰنُ
الْفَجْر: Shalat
shubuh
2.
Penafsiran Ayat
Ayat ini menjelaskan tentang
waktu-waktu shalat wajib. Tegasnya dirikanlah sembahyang lima waktu sejak
tergelincir matahari yaitu permulaan waktu zuhur dan matahari itu sesudah
tergelincir di tengah hari dari pertengahan siang akan condong terus ke barat sampai dia terbenam. Oleh sebab
itu dalam kata “tergelincir matahari” termasuklah Zuhur dan Ashar, sampai
ke gelap gulita malam. Artinya apabila matahari telah terbenam ke ufuk barat, datanglah waktu Maghrib.
Bertambah matahari terbenam ke balik bumi hilanglah syafaq yang merah,
maka seketika itu masuklah waktu Isya.
Kemudian
disebutkanlah Quranul Fajri yang secara harfiah berarti bacaan di waktu
fajar, tetapi karena ayat ini berbicara dalam konteks kewajiban shalat, maka
semua penafsir Sunnah/Syi’ah menyatakan bahwa yang dimaksud
adalah shalat Shubuh. Penggunaan istilah khusus ini untuk shalat fajar karena ia
mempunyai keistimewaan tersendiri, yaitu disaksikan malaikat.
Sebagaimana sabda Rasul SAW : “Shalat shubuh itu disaksikan oleh para malaikat
malam dan para malaikat siang” (H.R.Tirmidzi).
Shalat
Shubuh disebut dengan Quranul Fajri karena, di waktu Shubuh hening pagi
itu dianjurkan membaca ayat-ayat al-Quran
agak panjang dari waktu lain.
3. Pokok Kandungan Ayat :
-
Perintah untuk mendirikan shalat lima waktu.
-
Petunjuk waktu-waktu shalat wajib.
-
Informasi bahwa keutamaan shalat shubuh itu disaksikan
malaikat siang dan malaikat malam.
B. Q. S. Al-Baqarah : 238
حَافِظُوْا
عَلَى الصَّلَوَاتِ وَ الصَّلٰوةِ الْوُصْطٰى وَ قُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya
: Peliharalah
segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena
Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.
1.
Tafsir Mufradat :
حَافِظُوْا : melaksanakan
shalat dari waktu ke waktu dengan memenuhi segala
syarat
dan rukunnya.
2.
Asbabun Nuzul :
Zaid Ibnu Arqam menceritakan : Kami
(para sahabat) sering berkata-kata dalam shalat, dimana seorang dari kami
berbicara kepada kawannya yang berada di sampingnya dalam keadaan melaksanakan
shalat sehingga turunlah ayat ini. Kemudian Nabi SAW memerintahkan kami agar berlaku tenang dan
melarang kami berbicara. (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Pokok Kandungan dan Hukum dalam Ayat
:
-
Perintah memelihara shalat wajib secara teratur.
-
Perintah melakukan shalat dengan khusyu’,
Sebagaimana disabdakan Rasul SAW : “Sembahlah
Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak bisa melihat-Nya
maka sesungguhnya Allah melihatmu”.
-
Mengindikasikan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan
dalam keadaan apapun meskipun dalam keadaan berperang dan dihukumkan boleh shalat
dengan cara berjalan atau berkendara jika dalam keadaan bahaya, namun
keringanan itu hilang seiring dengan hilangnya sebab.
Ayat ini diapit oleh ayat-ayat yang
membicarakan tetang pernikahan, talak, cerai, iddah, ruju’ serta nafkah
sehingga menimbulkan kebingungan karena munculnya ayat tentang shalat secara
tiba-tiba. Tentang
ini Sayyid Quthub berkomentar : “Ketentuan-ketentuan yang diceritakan Allah
sebelum ayat ini, semuanya disatukan oleh ibadah kepada Allah. Ibadah
kepada-Nya dalam perkawinan, ibadah kepadanya dalam hubungan seks dan
meneruskan keturunan, ibadah kepada-Nya dalam merujuk isteri atau menceraikan
dengan baik sehingga dapat dipahami bahwa ketentuan-ketentuan itu serupa dengan
shalat dari segi ketaatan kepada Allah SWT”.
3.
Q. S. An-Nisa : 103
فَإِذَا اَلصَّلو ةَ فَاَذْكُرُ
واْاللهَ قِيَمًا وَقُعُوْدًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اَظْمَمأنَنْتُمْ
فَأَقِيمُواْاَاصَّلَوَةَ إِنَّ أاصَّلَوَةَ كَنَتْ عَلَى االْمُؤْمِنِيْنَ
كِتَبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya : Maka apabila kamu telah
meyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian
apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.
1.
Penafsiran Ayat :
Ayat ini mewajibkan untuk selalu mengingat Allah
SWT setiap saat dalam segala keadaan, bahkan saat duduk, berdiri ataupun
berbaring. Kata مَّوْقُوْتًا ditafsirkan bahwa setiap
shalat mempunyai waktu dalam arti ada masa ketika orang harus menyelesaikannya.
Ada juga memahami kata ini dalam arti kewajiban yang bersinambung dan tidak
berubah sehingga firman-Nya melukiskan shalat sebagai كِتَبًا مَّوْقُوْتًا berarti shalat adalah
kewajiban yang tidak berubah, selalu harus dilaksanakan, dan tidak pernah gugur
apapun sebabnya
. M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2001). Halaman 165.